Contoh makalah agama islam tentang dosa besar
PERILAKU TERCELA (DOSA BESAR)
KELOMPOK 4
NAMA KELOMPOK:
1. FAJRI SUBHAN
2. KAMBALI
3. MUCH. HAMZAH
4. MUH. RIFQI SODIK
5. RYAN ANGGRIYANDI
6. TEGUH PRAKOSO
Kelas XI TOI 2
PEMERINTAH
KABUPATEN CIREBON
DINAS
PENDIDIKAN
SMK NEGERI 1 JAMBLANG
Jalan Nyi
Mas Rara Kerta Sitiwinangun Jamblang Telp. (0231) 344255-344256
Kabupaten
Cirebon 45157
I. Pengertian Dosa
Besar
Dosa adalah
sesuatu yang bergetar dalam jiwa dan kita tidak suka apabila hal tersebut
diketahui oleh orang lain, sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw. Dalam
sabdanya
Artinya:” Dan dosa ialah suatu yang bergetar dalam
jiwamu dan engkau tidak suka apabila ada orang yang mengetahuinya.” (HR Muslim)
Orang yang
melakukan perbuatan dosa adalah orang mau mengikuti ajakan hawa nafsu syaithan,
dan orang yang mudah di pengaruhi oleh hawa nafsu syaithan hanyalah orang yang
lemah imannya. Karena itu agar kita selamat dari godaan syetan dan tidak mudah
melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan dosa maka, harus selalu menjega
kualitas iman dengan cara rajin melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Apakah yang
mendorong seseorang melakukan dosa? Pada dasarnya seseorang melakukan dosa
karena orang tersebut tidak mampu memerangi godaan setan. Hal ini disebabkan
karena imanya yang masih lemah atau belum memiliki keyakinan yang kuat kepada
kebanaran agamanya. Dosa ada yang kecil dan ada yang besar. Dosa kecil sering dilakukan
manusia tanpa sengaja, tetapi manusia tetap harus berusaha sekuat tenaga untuk
menghindarkan diri dari dosa, baik yang besar maupun yang kecil. Cara menghapus
dosa kecil yang diperbuat oleh manusia, ditunjukan oleh Rasulullah, antara lain
sebagai berikut.
Artinya: ”Salat lima waktu dan salat jumat ke salat jumat berikutnya
menjadi penghapus dosa kecil yang terjadi di antaranya selama dosa besar tidak
dikerjakan.”(HR Muslim dan At Trirmizi).
Adapun
perbuatan yang termasuk dosa besar dan dapat merusak iman seseorang dijelaskan
dalam sabda Rasulullah saw. Sebagai berikut.
Artinya: “Dari Anas bin Malik
ra. Katanya Rasulullah saw. pernah menyebutkan dosa-dosa besar atau pernah
ditanya orang tentang hal itu. Beliau berkata,”Menyekutukan Allah, membunuh jiwa
(Manusia) durhaka kepada kedua orang tua.” Setelah itu Beliau berkata,” Akankah
saya beritahukan kepadamu dosa-dosa besar yang paling besar?” Beliau
melanjutkan,”Perkataan bohong!” Atau Beliau berkata,” Kesaksian yang dusta.”
(HR Bukhari).
Adapula yang
memasukkan kedalam golongan dosa-dosa besar perbuatan-perbuatan seperti sihir,
riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, dan menuduh berzina
sebagaimana hadis sebagai berikut ini.
Artinya:” Hadits Abu Hurairah ra
dari Nabi raw. Dari Rasulullah. Beliau bersabda,” Jauhliah tujuh macam dosa
besar yang membinasakan,”para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah
ketujuh macam dosa itu?” beliau menjawab,”Menyekutukan Allah,sihr, membunuh
jiwa (manusia) yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan
harta anak yatim, lari pada saat pertempuran, dan menuduh (berbuat Zina)
terhadap wanita-wanita mukmin yang selalu menjaga diri dan tidak pernah
berpikir (untuk berzina)).” (HR Muttafaqun alaih).
1.
Macam –Macam Dosa Besar
Selanjutnya,
berdasarkan hadits tersebut, akan diuraikan beberapa dosa besar, yaitu sebagai
berikut :
1).Syirik
Pengertian
kata syirik menurut bahasa berasal dari kata asyraka, yusyriku, syarikan yang
artinya syarikat atau sekutu. Pengertian syirik menurut istilah ilmu tauhid
adalah prbuatan mensyarikatkan atau menyekutukan Allah SWT. dengan sesuatu
selain-Nya, baik zat-Nya, sifat Nya, perbuatan-Nya maupun dalam hal kenyataan
yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah SWT. Orang yang melakukannya disebut
dengan musyrik.
Syirik
merupakan dosa yang paling berat karena pelakunya tidak akan memperoleh ampunan
Allah apabila sebelum wafat ia tidak bertubat dengan taubat nasuha (taubat yang
sungguh-sungguh) sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah swt.
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak
akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa
(dosa) selain syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa
menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An
Nisa : 48)
Allah juga mengharamkan surga
dan melenyapkan semua pahala dan amalan bagi orang yang syirik.
Akibat buruk
yang ditimbulkan oleh perbuatan syirik sehingga kita harus menjauhinya, antara
lain sebagai berikut.
a. Allah tidak akan mengampuni orang yang
berbuat syirik apabila ia tidak bertobat dengan tobat nasuha.
b. Allah mengharamkan surga bagi orang
musyrik.
c. Manusia diberi amanah oleh Allah untuk
menjadi khalifah di bumi (memimpin seluruh makhluk).
d. Orang musyrik akan rusak akhlaknya
sehingga tingkahnya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti rakus,
tamak, keji kejam, dengki, penakut, dan berani membuat syariat sendiri.
e. Orang musyrik sebagaimana di jelaskan
dalam QS At Taubah:28 adalah najis sehingga haram masuk Masjidil Haram
2).Durhaka
Terhadap Orang Tua (Uququl Walidain)
Orang tua
yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua,
yaitu ibu dan bapak. Seorang yang durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa
besar. Perbuatan yang termasuk di dalamnya, antara lain membentak, menghardik,
berkata yang tidak sopan atau berkata yang sifatnya meremehkan dan meyakiti
hati atau perasaan orang tua.
Ajaran Islam memerintahkan agar seorang anak
berkata sopan dan lemah lembut terhadap orang tuanya. Firman Allah SWT
menyatakan
Artinya:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia,”(Q.S Al Isra:23)
Anak yang duhaka kepada orang
tua akan mendapat murka Allah sebagai mana keterangan Abdullah bin Amr bin Ash,
Rasulullah saw, bersabda:
Artinya: ”Keridaan Allah adalah
keridaan kedua orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan kedua orang tua”.
(HR Turmuzi, ibnu Hibban, Al Hakim dan Tabrani).
3).Saksi palsu
Pengertian menurut bahasa, kata saksi atau
syahadah diambil dari kata musyahadah yang berarti melihat dengan mata kepala.
Pengertian saksi menurut istilah ialah pemberitahuan seseorang tentang apa yang
dia ketahui dengan lafal ‘aku menyaksikan’ atau’aku telah manyaksikan’ (asyhadu
atau syahidtu).
Tidak
halal bagi seorang untuk bersaksi, kecuali apabila ia benar-benar mengetahui.
Pengetahuan itu diperoleh malalui penglihatan atau pendengaran atau ketenaran
dalam kasus yang pada umumnya sulit untuk diketahui, kecuali melaluinya.
Ketenaran atau istifadah adalah kemasyhuran yang membuahkan dugaan atau
pengetahuan.
Sayyid sabiq dalam kitabnya fiqh Sunnah
menjelaskan hukum kesaksian adalah fardu ain bagi orang yang memikulnya bila ia
dipanggil untuk itu dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Akan tetapi, meskipun
tidak dipanggil, tetapi wajib hukumnya apabila tanpanya dikhawatirkan kebenaran
akan hilang. Seseorang yang menyaksikan suatu peristiwa tidak boleh
menyembunyikan kesaksiannya atau menjadi saksi palsu, yaitu bersaksi tidak
sesuai dengan kejadian perkaranya (tidak sesuai fakta) sebagaimana firman Allah
swt.
Artinya:
“Janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”(QS Al Baqarah:283)
Dalam hadis, Rasulullah bersabda yang
artinya,”Amat celaka orang yang karena kesaksiannya menjadikan milik orang lain
menjadi hilang.” Kata saksikan, banyak peristiwa akhir-akhir ini yang karena kesaksian
palsu (dusta) dari seseorang atau pejabat tertentu, menyebabkan rakyat kecil
kehilangan hak-haknya, kehilangn tanahnya, kehilangan harta pencahariannya, dan
lain sebagainya. Mereka inilah yang dimaksud secara tegas oleh Rasulullah
sebagai orang yang celaka (terlaknat) karena dengan kesaksiannya membuat orang
lain teraniaya dan terhalang hak-haknya.
Dalam hadis lain, Rasulullah menjelaskan yang
artinya,” Barang siapa yang memutuskan atau menghilangkan hak orang lain dengan
sebab kesaksiannya, baik dalam bentuk sumpah maupun pernyataannya, maka Allah
telah mewajibkan untuk itu masuk kedalam neraka dan mengharamkannya masuk ke
dalam surga.” Seorang sahabat bertanya,” Ya Rasulullah, bagaimana jika
kesaksian palsunya itu berkaitan dengan masalah yang kecil.?” Rasulullah saw.
Menjawab,” Sekalipun haknya yang hilang itu hanya sepotong kayu.”
4). Sihir
Sihir merupakan suatau masalah penting yang
harus ditentang oleh para ulama dengan cara meneliti dan menulis karena sihir
menjadi masalah yang terjadi dalam realita kehidupan masyarakat. Para pelaku
sihir bekerja siang dan malam untuk berbuat kehancuran dengan imbalan uang yang
mereka terima dari manusia-manusia yang berjiwa lemah, jahat dan dendam
terhadap saudaranya sesama muslim, sementara orang yang terkena sihir menjadi
menderita dan tersiksa karenanya.
Pengerian sihir menurut bahasa adalah
menghilangkan. Menurut Ibnu Faris dalam kitab Al Misbah Al Munir, sihir adalah
memerlihatkan kebatilan dalam bentuk hak(kebenaran). Dalam Al Mu’jam Al Wasut
yang ditulis oleh Ibrahim mustaa disebutkan bahwa sihir adalah sesuatu yang
memakai cara lembut dan halus.
Pengertian sihir menurut
istilah yaitu sebagai berikut
1). menurut Fakhruddin Ar Razi
mengatakan sihir dalam istilah syara dikhususkan bagi suatu yang penyebabnya
tak terlihat atau samar, terbayang dalam wujud yang bukan sebenanya. Dan
berlangsung melalui pemutarbalikan dan tipuan
2).menurut Ibnu Qudamah, sihir
adalah bundelan (buhul), mantera-mantera dan ucapan yang diucapkan atau
tertulis atau mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati
atau akal orang yang terkena sihir dengan tidak menyentuhnya.
Diantara akibat sihir ada yang bia membunuh, menjadikan sakit,
menyebabkan seseorang tidak mampu melakukan hubungan suami istri, bercerai,
membuat marah, atau mnimbulkan rasa cinta tanpa melalui kesadaran penuh. Dengan
demikian, sihir merupakan kesepakatan atau perjanjian antara tukang sihir
dengan setan dengan syarat tukang sihir harus melakukan perbuatan-perbuatan
haram dan syirik sebagai imbalan dari bantuan dalam keputusan setan kepadanya.
Pera ulama sepakat bahwa perbuatan sihir termasuk dalam dosa besar yang harus
dihindari atau dijauhi sebagai mana firman Allah SWt Artinya:”
dan orang-orang kafir berkata terhadap kebenaran tatkala
kebenaran itu datang kepada mereka: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang
nyata".(QS Saba: 43)
5).Mencuri dan merampok
1. mencuri
mencuri
ialah mengambil barang orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam.
Mencuri merupakan dosa besar dan wajib di hukum. Yaitu dengan cara dipotong
tangannya. Apabila seorang mencuri untuk pertama kalinya, maka yang di potong
adalah tangan kanannya dari pergelangan tangan. Bila ia mencuri untuk kedua
kalinya, maka yang di potong adalah tangan kirinya dari ruas tumit. Bila ia
mencuri yang ketiga kalinya, maka yang di potong adalah tangan kirinya. Dan
apabila ia mencuri yang ke empat kali, maka yang dipotong adalah kaki kanannya.
Apabila ia masih juga mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertobat. Firman
Allah SWT.
Artinya:
“laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS Al Maidah 28).
Pencuri itu sendiri baru dapat dihukum karena salah satu
pembuktian dari dua hal, yakni pengakuan yang jelas dari si pencuri bahwa ia
telah mencuri tanpa diintimidasi dan teror, dan kesaksian dari dua saksi (yang
adil) yang bersaksi bahwa si pencuri telah mncuri . apabila si pencuri menarik
kembali pengakuannya, maka tangannya tidak jadi di potong, namun ia harus
mengganti barang yang dicurinya karena bisa jadi penolakan itu di sunahkan
untuk menjaga tanagn seorang muslim.
Syarat hukum potong tangan adalah sebagai berikut.
1) pencuri tersebut sudah balig, berakal, dan melakukan
pencurian itu dengan kehendaknya. Bagi anak-anak, orang gila dan orang yang
dipaksa oleh orang lain untuk mencuri tidak dapat dihukum atau dipotong
tangannya
2) barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab
(kira-kira seberat 93,6 gram emas) dan barang itu di ambil dari tempat
penyimpanannya. Barang itu pun bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan
yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu.
2. Merampok
Perbuatan
merampok, yaitu suatu perbuatan yang tercela yang didalamya terdapat unsur
pemaksaan, pencurian dan perampasan memiliki akiba yang sangat berbahaya, baik
terhadap diri sendiri maupun orang lain. Terhadap diri sendiri, pelaku
perampokan akan selalu mengalami rasa gelisah dalam hidupnya, jiwanya seakan
dikejar-kejar oleh perasaan bersalah, bahkan lama-kelamaan keimanan dan
keislaman akan terkikis dan terlepas dari dalam dirinya. Adapun terhadap orang
lain sudah tentu perbuatan tersebut sangat merugikan dan menakutkan.
Perbuatan
merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai kekerasan, ancaman
senjata, dan bahkan pembunuhan merupakan perilaku yang sangat mengelisahkan dan
mengerikan sehingga termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar yang
wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak
terjadi perampasan dan perampokan, maka warga masyarakat lain yang ada di
lingkungan tersebut akan mengalami keresahan tidak akan memperoleh kedamaian
dan ketentraman serta tidak terwujud adanya kemakmuran dan kesejahteraan
bersama yang mereka dambakan. Firman Allah SWT
Artinya:
“dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS An
Nisa :93)
Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah swt. Dalam
Al Quran bahwa para perampok itu (orang-orang yang membuat kerusakan di muka
bumi) dan termasuk kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang
terhadap Allah swt. Dan rasul-Nya.
Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasul-Nya karena yang mereka lakukan
merupakan perbuatan melawan hukum Allah swt. Dan mengganggu
masyarakat yang dilindungi oleh hukum tersebut. Orang-orang yang saleh
memerangi Allah dan rasul-Nya disebutkan dalam firman Allah swt. Sebagai
berikut:
Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang besar,(QS. Al Maidah : 33)
Adapun hukuman bagi prampok memiliki perbedaan dengan
pencurian sesuai dengan jenis perampokan yang terdiri dari 4 macam, yakni
sebagai berikut ;
1) Permpokan dengan membunuh orang yang dirampoknya dan
diambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib dibunuh, kemudin disalibkan
(dijemur).
2) Perampokan dengan membunuh orang yang dirampok, tetapi
hartanya tidak diambil. Hukumnya dibunuh tanpa disalib.
3) Hanya mngmbil hartanya saja yang sedikitnya satu nisab,
sedngkan orangnya tidak dibunuhnya. Hukumnya dipotong tangan kanannya dan kaki
kirinya.
4) Perampokan yang tujuannya hanya menakut-nakuti saja,
hukumannya adalah dipenjara, atau hukuman lain berdasarkan pertimbangan hakim
yang dapat memberinya pelajaran sehingga ia tidak mengulangi perbuatan itu
kembali.
Apabila perampok
telah benr-benar brtobat sebelum ia tertangkap, maka gugurlah baginya
hukumn di atas bagi perampok tersebut. Hal tersebut berarti bahwa apbila ia
membunuh orang dan mengambil hartanya, maka gugurlah baginya hukuman bunuh dan
salib. Wali dari orang yang di bunuh boleh mengambil kisas atau memaafkan dan
perampok itu wajib mengembalikan harta yang diambilnya. Apabila perampok itu
hanya membunuh saja, maka gugurlah hokum bunuh dan dalam hal ini terserah
kepada wali, apakah akan diambil kisas atau dimaafkan. Apabila perampok
tersebut hanya mengambil harta saja, maka dia hanya dipotong tangannya, namun
tidak dipotong kakinya. Jadi, dalam hal ini yang menjadi gugur dalam tobat
seblum tertangkap hanyalah hak Allah, sedangkan hak manusia tidak gugur, bahkan
harus terus dilakukan (QS Al Maidah : 34)
Pengertian hukuman potongan tangan dapat beraneka macam
pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong sebagai balasan atas
perbuatan , menurut suatu pendapat dapat pula berarti sifat-sifat tercelanya
yang dipotong, dipenjarakan, kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut
dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya,
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain atau masyarakat. Terhadap
dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si Pelaku pasti tidak kan
mersa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan
sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari
dirinya.Rasulallah saw.pernah bersabda :
Artinya :
“Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.”(HR
Bukhari).
Kita wajib menjauhi, bahkan membenci perbuatan tercela
tersebut. wujud kita membenci perbuatan tersebut dapat dilakukan melaluli
perilaku berikut ini.
1. tidak menyakiti teman-teman, baik secara fisik maupun
perasaan, laki-laki maupun permpuan
2. tidak mau melakukan pencurian milik orang lain, bahkan
kebiasaan menyembunyikan perlengkapan sekolah atau barang-barang teman
sekolahnya.
3. tidak mau menipu atau membohongi kawan, apalagi orang tua
atau guru.
4. tidak membiasakan diri dengan perilaku yang merugikan
orang lain.
3. Membunuh
Hak-hak
paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak
hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan
kehormatan, hak kemerdekaan, hak paersamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara
hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak
hidup. Firman Allah SWT.
Artinya
:
“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.”(QS Al Isra:33)
Dalam islam, ada yang membahas jinayat. Jinayat adalah
perbuatan dosa, maksiat, atau kejahatan. Dalam fiqih, jinayat adalah perbuatan
yang dilarang syarak, baik mengenai jiwa, harta, dan lain-lain. Islam
memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang
merampas hal tersebut dengan hukuman yang berat. Allah SWT. Berfirman.
Artinya:
“dan
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS An Nisa: 93)
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al
Quran dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
a. pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu merencanakan
pembunahan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini
dapat dihukum kisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga
korban dan kepadanya dituntut anda.
b. Pembunuhan yang terjadi tanpa di sengaja dengan alat yang
tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat.
c. Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan samata-samata
tanpa direncanakan dan tidak ada maksud
sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka adalah penjara atau
denda ringan.
Jenis-jenis jinayat terhadap jiwa diuraikan sebagai
berikut.
a. jinayat dengan sengaja
jinayat
dengan sengaja, yaitu seseorang sengaja berniat ingin membunuh orang atau
menyakiti, kemudian ia pergi kepada orang tersebut, memukulnya dengan besi atau
dengan batu, atau menjatuhkannya dari tempat yang tinggi, atau menenggelaminya
ke dalam air, atau membakarnya dengan api, atau mencekiknya, atau memberinya
makanan yang telah di beri racun kemuadian orang tersebut meninggal dunia, atau
penjahat tersebut merusak salah satu organ tudbuh tersebut, atau melukainya.
Hukum jinayat dengan sengaja ini wajib dilakukan kisas. Firman Allah SWT
Artinya :
“dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At
Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada
kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”(QS
Al Maidah:45)
b. Jinayat karena Keliru (tidak di sengaja)
Jinayat
karena keluru yaitu orang muslim mengerjakan sesuatu yang boleh di kerjakan,
misalnya melempar atau berburu, atau memotong-motong daging hewan, kemudian
alatnya terlepas dari tangannya, kemudian mengenai orang lain yang kemudian
meninggal dunia karenanya atu melukainya. Hukuman jinayat seperti itu seperti
hukum jinayat semi sengaja. Hanya saja, diat lebih ringan dan pelakunya tidak
berdosa, sedang dosa pada jinayat semi sengaja itu diperberat dan pelakunya
berdosa.
Ada beberapa sikap yang harus dihindari agar tidak
terjadi perselisihan, dianrtaranya adalah sebagai berikut.
a. Mudah tersinggung
b. Memiliki wawasan sempit
c. Menutupi diri atau sulit menerima pendapat orang lain
d. Tidak bisa beradaptasi atau hidup dalam lingkungan
majemuk
e. Tidak mau menerima kenyataan.
f. Tidak siap menerima perkembangan zaman.
g. Kurang informasi.
h. Suka memaksakan kehendak.
i. Merasa paling benar.
j. Egois
k. Fanatik yang berlebijhan.
Untuk
memperkecil peluang terjadinya hal-hal buruk tersebut, kita harus selalu
memupuk perilaku terpuji, baik terhadap dir pribadi maupun terhadap lingkungan
atau masyarakat. Hal-hal dibawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi
diri dari perilaku tercela, khususnya perbuatan membunuh.
a. Membiasakan bersilaturahmi
b. Mampu menahan amarah
c. Mampu memaafkan kesalahan
d. Bebuat adil
e. Memperbanyak berbuat kebijakan
f. Suka menolong
g. Bersikap lemah lembut
h. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut
riba
i.
Meneguhkan hati
untuk mengikuti jalan yang rurus
j.
Memakan makanan
yang halah dan tayyib
k. Senantiasa berdoa kepada Allah swt
l.
Berlaku lurus
terhadap manusia
m. Tidak pelit atau kikir
2 .kesimpulan
Dosa adalah sesuatu yang bergetar dalam jiwa dan kita tidak suka apabila
hal tersebut diketahui oleh orang lain, sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw.
Dalam sabdanya.
Orang yang melakukan perbuatan dosa adalah orang yang mau mengikuti
ajakan hawa nafsu syaithan, dan orang yang mudah di pengaruhi oleh hawa nafsu
syaithan hanyalah orang yang lemah imannya. Hal ini disebabkan karena imanya
yang masih lemah atau belum memiliki keyakinan yang kuat kepada kebanaran
agamanya
Sebagai orang yang beriman kita harus bisa menghindari perilaku dosa
besar ataupun dosa kecil, agar hidup kita bisa tenang dan selamat dunia dan
akhirat.